PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB
Baca Juga: Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Wajib pajak yang belum mendaftar e-SPPT disarankan untuk segera melakukan registrasi agar dapat menerima SPPT secara digital di tahun-tahun berikutnya. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt

2. Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman

3. Isi data diri secara lengkap

a. Nama

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!