Ngutang Online Makin Trendi, Catat: Cuma 157 Perusahaan yang Berizin

Senin, 07 September 2020 - 16:53 WIB
Sampai dengan 14 Agustus 2020, OJK mencatat total jumlah penyelenggara pinjaman online alias fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 157 perusahaan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara pinjaman online alias fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 157 perusahaan.

(Baca Juga: Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending)

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, terdapat satu penyelenggara pinjaman online yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).



"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Anto di Jakarta, Senin (7/9/2020).

OJK juga telah menutup ribuan entitas investasi ilegal. Tercatat sampai 3 Juli 2020, sudah ada 3.473 entitas investasi ilegal yang ditutup. "Sampai awal Juli sudah ribuan entitas yang ditutup," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

(Baca Juga: Pinjaman Fintech Tembus Rp113,46 Triliun, Bisa Bikin Perbankan Manyun) Penutupan entitas investasi ilegal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Meski berkantor di OJK, Tirta menyebutkan, Satgas ini diketuai langsung oleh OJK namun bukan bagian dari OJK. Sebab, Satgas Waspada Investasi terdiri dari berbagai unsur yakni 13 kementerian dan Bareskrim Polri.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More