Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon
Minggu, 18 Mei 2025 - 12:34 WIB
Ketum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di Cirebon. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di PT Chengda Engineering, Cilegon, Banten. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi.
Anindya menegaskan Kadin menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, ketiga anggota tersebut akan dinonaktifkan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kadin juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujar Anindya dalam keterangan resminya, Minggu (18/5).
Baca Juga: Anindya Bakrie Angkat Bicara soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun
Anindya menegaskan Kadin menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, ketiga anggota tersebut akan dinonaktifkan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kadin juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujar Anindya dalam keterangan resminya, Minggu (18/5).
Baca Juga: Anindya Bakrie Angkat Bicara soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun
Lihat Juga :