Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:34 WIB
Pernyataan ini menunjukkan sikap Kadin yang ingin menjaga integritas dan reputasi organisasi di tengah situasi yang memprihatinkan. Anindya juga menyampaikan penyesalan atas insiden yang terjadi pada Jumat (9/5), ketika ketiga anggota Kadin mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali. Mereka datang untuk menanyakan janji yang pernah diberikan, namun situasi berubah menjadi intimidasi.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ungkap Anindya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kadin.

Ketiga anggota Kadin yang dinonaktifkan tersebut adalah Ismatullah Ali, Muhammad Salim, dan Rafaju. Dalam insiden tersebut, Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak meja dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang. Tindakan ini jelas melanggar etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Kadin.

Sementara, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek, yang juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Rafaju, di sisi lain, mengancam untuk menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT Chengda.

Ketiga anggota tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC, yang merupakan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!