Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB

Senin, 19 Mei 2025 - 11:31 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.

"Selama ini, setiap kali terjadi perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, pemilik baru dikenakan BBNKB. Namun, peraturan terbaru, pungutan tersebut kini hanya berlaku untuk kendaraan baru," jelas Morris.

Baca Juga: PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar BBNKB lagi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi kanal media sosial resmi Pajak Jakarta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!