PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB
loading...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
Bapenda mengumumkan SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 telah resmi diterbitkan. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 telah resmi diterbitkan. Warga yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembayaran pajak tepat waktu.

Bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan layanan elektronik e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirimkan langsung ke alamat email yang telah terdaftar. Namun, bagi yang belum menerima email atau belum terdaftar dalam layanan e-SPPT, pengecekan SPPT tetap dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP

Setelah menerima SPPT, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital yang telah tersedia, termasuk QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui layanan e-SPPT dan sistem pajak online, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berharap masyarakat dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses informasi perpajakan serta melaksanakan kewajiban pajaknya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya, Rabu (14/5).

Morris mengatakan, dengan sistem daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil SPPT atau melakukan pembayaran. Cukup dengan akses internet, semua proses bisa dilakukan secara efisien. Untuk mempermudah, tersedia juga video tutorial resmi yang dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id yang menjelaskan langkah-langkah pengunduhan e-SPPT secara lengkap.

Baca Juga: Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Rekomendasi Microdrama...
Rekomendasi Microdrama V+Short Bertema Perselingkuhan, Konfliknya Bikin Emosi!
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved