Joss, Mahasiswa Swasta Akhirnya Dapat Kiriman Pulsa Juga dari Pemerintah
Senin, 07 September 2020 - 18:11 WIB
Menurutnya, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan ini merupakan tambahan anggaran PEN dalam cluster Sektoral K/L dan Pemda melalui Kemendikbud sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud.
"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri/kedinasan. Mereka mendapatkan biaya paket data dari perguruan tingginya," papar Rahayu.
(Baca Juga: Mahasiswa Swasta Gigit Jari, Bantuan Pulsa Pegoh Hanya untuk Mahasiswa PTN )
Selain itu bantuan biaya paket data yang ditujukan bagi pegawai ASN yang di dalamnya termasuk bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.
"Apakah berarti mahasiswa PTN dapat dua-duanya. Tentu tidak dimaksudkan begitu. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk memastikan mahasiswa tidak mendapatkan pulsa dobel dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan," tandasnya.
"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri/kedinasan. Mereka mendapatkan biaya paket data dari perguruan tingginya," papar Rahayu.
(Baca Juga: Mahasiswa Swasta Gigit Jari, Bantuan Pulsa Pegoh Hanya untuk Mahasiswa PTN )
Selain itu bantuan biaya paket data yang ditujukan bagi pegawai ASN yang di dalamnya termasuk bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.
"Apakah berarti mahasiswa PTN dapat dua-duanya. Tentu tidak dimaksudkan begitu. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk memastikan mahasiswa tidak mendapatkan pulsa dobel dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :