Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:51 WIB
Sidang diadakan secara tertutup karena terkait dengan layanan dan komunikasi internal perusahaan digambarkan sebagai informasi rahasia. Tidak ada rincian lebih lanjut yang diungkapkan oleh pengadilan atau pihak-pihak yang terlibat.

Seperti diketahui Rusia telah memperketat undang-undang yang berhubungan dengan propaganda LGBTQ selama satu dekade terakhir. Pada tahun 2013, penyebaran konten LGBT di kalangan anak di bawah umur dilarang, dan kini diperluas mencakup orang dewasa pada tahun 2022. Tahun lalu, Rusia menetapkan 'gerakan LGBT internasional' sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Trump Halangi Apple Produksi iPhone di India, Peluang Indonesia?

Dalam keputusan terpisah pada hari Senin, Pengadilan Tagansky mendenda Apple lebih dari USD37.000 karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal menurut hukum Rusia. Perusahaan menghadapi sanksi serupa di masa lalu, termasuk denda sebesar USD10.000 pada Januari 2024 karena gagal menghapus buku diktator Nazi Adolf Hitler, ‘Mein Kampf,’ yang terdaftar sebagai materi ekstrimis di Rusia, dari aplikasi Apple Books-nya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!