Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:51 WIB
loading...
Propaganda LGBTQ di...
Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional atau LGBTQ. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional. Pengadilan Moskow mendenda Apple sebesar 7,5 juta rubel atau USD93.000 yang setara Rp1,5 miliar (dengan kurs Rp16.260 per USD) karena melanggar undang-undang Rusia yang melarang penyebaran propaganda LGBTQ .

Pada bulan April, perusahaan teknologi AS itu dituduh melanggar Bagian 3 Pasal 6.21 dari Kode Pelanggaran Administratif Rusia, yang mencakup promosi online tentang hubungan dan preferensi seksual non-tradisional, dan ideologi child-free.

Baca Juga: Rusia Resmi Tetapkan Gerakan LGBT Sebagai Kelompok Ekstremis

Dalam sebuah pernyataan yang diposting di Telegram, pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Tagansky di Moskow telah "menyatakan Apple Distribution International Ltd. bersalah atas tiga pelanggaran administratif" terkait Pasal 6.21 dan menjatuhkan denda lebih dari USD30.000 untuk setiap pelanggaran.

Seperti dilansir RT, kasus ini berasal dari distribusi serial televisi di platform streaming Apple yang mencakup adegan yang memperlihatkan hubungan seksual non-tradisional, mengutip pernyataan oleh regulator media Rusia Roskomnadzor.

Sidang diadakan secara tertutup karena terkait dengan layanan dan komunikasi internal perusahaan digambarkan sebagai informasi rahasia. Tidak ada rincian lebih lanjut yang diungkapkan oleh pengadilan atau pihak-pihak yang terlibat.

Seperti diketahui Rusia telah memperketat undang-undang yang berhubungan dengan propaganda LGBTQ selama satu dekade terakhir. Pada tahun 2013, penyebaran konten LGBT di kalangan anak di bawah umur dilarang, dan kini diperluas mencakup orang dewasa pada tahun 2022. Tahun lalu, Rusia menetapkan 'gerakan LGBT internasional' sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Trump Halangi Apple Produksi iPhone di India, Peluang Indonesia?

Dalam keputusan terpisah pada hari Senin, Pengadilan Tagansky mendenda Apple lebih dari USD37.000 karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal menurut hukum Rusia. Perusahaan menghadapi sanksi serupa di masa lalu, termasuk denda sebesar USD10.000 pada Januari 2024 karena gagal menghapus buku diktator Nazi Adolf Hitler, ‘Mein Kampf,’ yang terdaftar sebagai materi ekstrimis di Rusia, dari aplikasi Apple Books-nya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
10 Negara dengan Ketergantungan...
10 Negara dengan Ketergantungan Sumber Daya Alam Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Rekomendasi
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved