4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:31 WIB

4. Bebas Pajak Kendaraan



Salah satu insentif paling menarik adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan listrik dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan kata lain, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB.

Melalui berbagai keuntungan ini, kendaraan listrik menjadi pilihan transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga ramah di kantong. Pemerintah berharap, insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi dan berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!