Industri Tembakau Jungkir Balik, Kontraksi 3,77% di Kuartal I-2025
Kamis, 29 Mei 2025 - 21:01 WIB
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 4 Penjual Pipa Rokok dan Patung Ukiran dari Gading Gajah
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir. Kenaikan cukai yang tidak terukur dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperluas pasar rokok ilegal.
"Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah," tambah Bob.
Seruan untuk menerapkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan semakin menguat. "Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan."
Sejalan dengan kekhawatiran pelaku industri, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menegaskan, kebijakan cukai seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir. Kenaikan cukai yang tidak terukur dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperluas pasar rokok ilegal.
"Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah," tambah Bob.
Seruan untuk menerapkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan semakin menguat. "Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan."
Sejalan dengan kekhawatiran pelaku industri, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menegaskan, kebijakan cukai seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Lihat Juga :