Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:38 WIB
Pengadilan Banding AS mengabulkan permintaan pemerintah menangguhkan sementara putusan pengadilan perdagangan yang sebelumnya membatalkan tarif impor skala luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump. FOTO/Reuters
JAKARTA - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan perdagangan yang sebelumnya membatalkan tarif impor skala luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Dengan keputusan ini, tarif kontroversial itu kembali berlaku setidaknya hingga proses banding selesai.

Keputusan banding yang diumumkan Kamis (29/5), waktu setempat ini diambil sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif atas dasar darurat nasional. Hakim perdagangan menyebut langkah Trump melanggar konstitusi karena pengenaan tarif merupakan wewenang Kongres, bukan presiden.



Baca Juga: Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Pengadilan banding memerintahkan para penggugat dalam kasus ini untuk menyerahkan tanggapan mereka pada 5 Juni, sementara pemerintah diberi waktu hingga 9 Juni untuk memberikan jawaban. Penundaan ini membuka peluang bagi pemerintah Trump untuk mempertahankan tarif yang telah menimbulkan ketegangan dagang global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!