Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya

Jum'at, 06 Juni 2025 - 11:20 WIB

3. Pilih Jenis Pajak

Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.

4. Akses Menu Pelayanan

Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

5. Isi Data Permohonan

Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”.

Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai.

Isi Identitas Pemohon.

Isi Data Objek Pajak.

Unggah dokumen pendukung yang diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!