Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya
Jum'at, 06 Juni 2025 - 11:20 WIB
3. Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.4. Akses Menu Pelayanan
Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.5. Isi Data Permohonan
Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”.Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai.
Isi Identitas Pemohon.
Isi Data Objek Pajak.
Unggah dokumen pendukung yang diminta.
Lihat Juga :