Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya
Jum'at, 06 Juni 2025 - 11:20 WIB
Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Proses ini memungkinkan pemilik untuk memperbarui data kepemilikan objek pajak akibat peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Hal ini penting agar data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan, "Dengan hadirnya layanan online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/6).
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan, "Dengan hadirnya layanan online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/6).
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:
Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak Online
1. Masuk ke Website Pajak Online
Kunjungi laman resmi: Pajak Online Jakarta.2. Login ke Akun Terdaftar
Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian 2. klik “Masuk”.Lihat Juga :