Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya
Jum'at, 06 Juni 2025 - 11:20 WIB
6. Konfirmasi dan Simpan
Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.7. Pantau Status Permohonan
Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.8. Unduh Surat Tanda Terima
Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cepat Unduh E-SPPT PBB lewat Pajak Online Jakarta
Pastikan semua data yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Periksa status permohonan secara berkala melalui akun Anda.
"Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah," tutup Morris.
(nng)
Lihat Juga :