Sentimen Negatif Industri Tambang Bergema Luas, Apakah Sektor Ini Masih Dibutuhkan?

Senin, 09 Juni 2025 - 17:21 WIB
Anggawira menyebutkan, sektor pertambangan menyumbang 6-7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, serta memberikan penerimaan negara berupa pajak dan royalti yang terus meningkat. Ia juga menyoroti keberadaan UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan tambang berbasis nilai tambah, lingkungan, dan partisipasi masyarakat.

"Regulasi sudah memadai, tantangannya kini terletak pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi," tambahnya.

Di tengah kritik, sejumlah perusahaan tambang disebut telah menerapkan praktik berkelanjutan, seperti reklamasi pascatambang dan program pemberdayaan masyarakat. Namun, hal ini belum sepenuhnya mengubah persepsi publik, terutama setelah kasus kerusakan lingkungan di Raja Ampat dan wilayah lain.

Baca Juga: Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

Pemerintah diminta memperkuat pengawasan agar industri tambang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi tetapi juga memastikan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!