Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya

Minggu, 03 Mei 2020 - 20:10 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pandemi corona membebani ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Untuk meringankan beban sektor usaha, Kementerian Keuangan memperluas sektor usaha yang mendapat insentif pajak. Keringanan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/MK.03/2020. Insentif ini mulai berlaku mulai bulan April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan untuk mendapatkan insentif pajak ini, dapat diakses secara online melalui laman www.pajak.go.id.



"Ditjen Pajak sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para Wajib Pajak bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak," kata Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Hestu Yoga menjelaskan, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan - Info KSWP - Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!