Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya

Minggu, 03 Mei 2020 - 20:10 WIB
"Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," tegasnya.

Untuk mendapatkan insentif keringanan ini, wajib pajak harus memenuhi dua syarat yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Demikian juga WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020, dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!