Garuda Indonesia Tak Usah Ada Staf Ahli, Buang-Buang Duit Saja

Selasa, 08 September 2020 - 14:31 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan, belum dapat memastikan pihaknya akan menggunakan staf ahli bagi direksi Garuda Indonesia. Pernyataan itu menyusul pasca-Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN .

Irfan menyebut, pengangkatan staf ahli bagi direksi maskapai penerbangan pelat merah yang dia pimpin tergantung situasi yang dihadapi saat ini dan kedepannya. "Kita lihat situasi ya," ujar Irfan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ( Baca juga:Kemenperin Beri Diskon Gede buat Industri yang Beli Mesin, tapi? )



Irfan menilai, SE tersebut bersifat longgar dan tidak memaksa. Artinya, implementasi aturan itu hanya diperbolehkan bagi setiap perseroan negara yang dianggap siap, baik secara manajemen dan profit. Oleh karenanya, Kementerian BUMN tidak mewajibkan setiap perusahaan dan anak perusahaan BUMN menggunakan staf ahli.

"Kan itu diperbolehkan, bukan diwajibkan. Dan sesuai dengan kebutuhan (perusahaan). Karena itu, kita (Garuda) harus lihat situasi dulu," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!