Kemenperin Beri Diskon Gede buat Industri yang Beli Mesin, tapi?

Selasa, 08 September 2020 - 14:16 WIB
loading...
Kemenperin Beri Diskon...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki program potongan harga bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang ingin membeli mesin produksi. Potongan harga itu sebesar 30%.

"Kami punya program restrukturisasi potongan harga. Jadi kalau IKM mau beli mesin, hanya 70%. Sisanya kemenperin," Kata Gati dalam diskusi IDF Bappenas secara virtual, Selasa (8/9/2020). ( Baca juga:Ketika Pariwisata Letoy, Sawit Tetap Perkasa Jadi Penyumbang Devisa )

Program pemotongan harga ini memiliki syarat. Mesin yang mau dibeli harus berasal dari dalam negeri. Selain itu, industri kecil ini harus memiliki tenaga kerja dari satu orang hingga 19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar. Nilai investasi itu tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara, persyaratan bagi industri menengah tertentu, minimal mempunyai 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar. ( Baca juga:PKS Minta Kemenag Pertimbangkan Ulang Sertifikasi Penceramah )

"Diharapkan dengan program ini terjadi peningkatan produktivitas IKM, peningkatan daya saing, dan juga jumlah pelaku IKM itu sendiri," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)