Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB
Selanjutnya, PT Jasa Raharja menyediakan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar dia, Rabu (11/5).
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar dia, Rabu (11/5).
Berikut Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat DKI Jakarta
1. Pendaftaran
Wajib pajak mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang disediakan petugas. Dokumen seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.2. Penerbitan SKKP
Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi rincian biaya pajak yang harus dibayar, meliputi PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta denda (jika ada).Lihat Juga :