Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB

3. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi: Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor), Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB), dan Jasa Raharja (SWDKLLJ). Setelah pembayaran, wajib pajak menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sebagai bukti pembayaran sah.

4. Pencetakan dan Pengesahan

STNK dan TNKB dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.

5. Penyerahan Dokumen

STNK, TNKB, dan TBPKP diserahkan kembali kepada wajib pajak sebagai dokumen resmi. Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!