OJK Rilis Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Berikut Manfaatnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penerapan skema co-payment, yakni pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan skema ini, nasabah akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim yang diajukan.



Baca Juga: 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli

OJK menyatakan, skema ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan efisien dalam industri asuransi kesehatan, serta menjaga keberlanjutan layanan di tengah naiknya biaya medis setiap tahun. OJK berharap dengan adanya regulasi ini, industri asuransi dapat memperbaiki sistem pembiayaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemegang polis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!