OJK Rilis Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Berikut Manfaatnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:10 WIB
"BPJS Kesehatan bukan pilihan yang setara, terutama dengan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," katanya, merujuk pada keterbatasan layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan publik.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik agar memahami bahwa co-payment hanya berlaku ketika terjadi klaim, berbeda dengan premi yang dibayarkan secara tetap.

"Ini untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi layanan kepada nasabah. Premi adalah biaya tetap, sedangkan co-payment bersifat variabel dan hanya dikenakan saat klaim," imbuhnya.

Senada, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyebut co-payment penting untuk menahan lonjakan premi. Tanpa skema ini, kenaikan biaya kesehatan akan terus mendorong premi naik, yang pada akhirnya justru memberatkan masyarakat.

"Kita percaya apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat. Klaim naik itu pasti memberatkan kami yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini," jelas Budi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!