Konflik Dekopin, Kemenkop UKM Diminta Tidak Ikut Intervensi

Selasa, 08 September 2020 - 16:27 WIB
Kemenkop UKM diminta tidak intervensi Dekopin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM diminta tidak masuk dalam aktivitas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Pasalnya sesuai perintah UU Nomor 25 Tahun 1992, Dekopin merupakan wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara.

"Kami minta Menkop dan UKM Teten Masduki fokus bekerja sesuai tupoksi. Mari lindungi bersama jangan masuk ke wilayah civil society Dekopin," ujar Koordinator Koperasi Pemuda Indonesia Bersatu (KPIB) Edi Faturahman, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).



Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Pihaknya meminta agar Teten Masduki menindak tegas apabila ada oknum anak buahnya yang ikut terlibat dalam kemelut Dekopin. Pihaknya meminta, semua pihak menghormati Dewan Koperasi Indonesia yang telah ditetapkan. "Jangan sampai terjadi perpecahan di Dekopin. Mari lindungi Dekopin yang sah dari Dekopin ilegal," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!