Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam
Selasa, 30 April 2024 - 17:01 WIB
loading...
Pemerintah memastikan tidak ada larangan warung madura buka 24 jam. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait kabar pelarangan warung Madura yang tidak boleh buka 24 jam. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ada.
"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkopukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Viral! Penampakan Warung Kelontong Madura yang Didesain bak Minimarket, Tagline-nya Curi Perhatian
Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.
Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.
"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkopukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Viral! Penampakan Warung Kelontong Madura yang Didesain bak Minimarket, Tagline-nya Curi Perhatian
Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.
Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.
Lihat Juga :