Banyak Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Ingin RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian dapat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Menurutnya RUU Perkoperasian ini penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diperbaiki.
Teten menambahkan, saat ini banyak koperasi bermasalah, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem yang baru. Baca Juga: Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," ujar Menteri Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.
Teten menyebutkan nantinya RUU Pengkoperasian tersebut juga akan ada pengawasan eksternal, lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga untuk koperasi. Adapun ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendorong RUU Koperasi ke DPR.
Diungkapkan juga olehnya bahwa peraturan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 pada 19 September. "Kami terus sampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan," katanya.
Teten menambahkan, saat ini banyak koperasi bermasalah, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem yang baru. Baca Juga: Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," ujar Menteri Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.
Teten menyebutkan nantinya RUU Pengkoperasian tersebut juga akan ada pengawasan eksternal, lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga untuk koperasi. Adapun ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendorong RUU Koperasi ke DPR.
Diungkapkan juga olehnya bahwa peraturan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 pada 19 September. "Kami terus sampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan," katanya.
(akr)