Banyak Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Ingin RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Depan

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
Banyak Koperasi Bermasalah,...
Menteri Teten mengungkapkan, RUU Perkoperasian sangat krusial buat disahkan, karena jika koperasi tidak segera dilakukan pembenahan bisa menjadi bom waktu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian dapat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Menurutnya RUU Perkoperasian ini penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diperbaiki.

Teten menambahkan, saat ini banyak koperasi bermasalah, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem yang baru. Baca Juga: Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian

"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," ujar Menteri Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.

Baca Juga: Menteri Teten Dorong RUU Perkoperasian Segera Disahkan DPR

Teten menyebutkan nantinya RUU Pengkoperasian tersebut juga akan ada pengawasan eksternal, lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga untuk koperasi. Adapun ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendorong RUU Koperasi ke DPR.

Diungkapkan juga olehnya bahwa peraturan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 pada 19 September. "Kami terus sampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, UKP Bidang Ekonomi dan Perbankan MoU dengan Menkop
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Berita Terkini
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved