Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi di Raja Ampat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:25 WIB
"Jadi dari kontrakarya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," tambahnya.

Baca Juga: Selidiki Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Kapolri: Anggota Kita Sedang Pendalaman

Tidak hanya itu, Yuliot mengatakan aktivitas penambangan nikel oleh PT GAG juga tidak melanggar aturan terkait larangan aktivitas penambangan di pulau kecil. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare, yang dikategorikan pulau kecil. Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!