Ajak Bank Swasta Aktif Mendanai Program 3 Juta Rumah, OJK Beri Kelonggaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:51 WIB
Sebab dana yang disalurkan merupakan dana simpanan masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. “Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Beri Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Untuk mendukung kelancaran program, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perbankan. Di antaranya pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah, dan penetapan kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran.

“OJK juga telah menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah,” jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!