Publik Diminta Waspadai Akun TikTok OJK Palsu, Pengikutnya Ribuan

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan akun TikTok resmi hanya menggunakan nama pengguna @ojk_indonesia.

“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK di TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).



Baca Juga: Ramai-ramai Bank di Indonesia Tutup Kantor Cabang, Begini Kata OJK

Terlihat, sejumlah akun TikTok palsu OJK memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal dari kegiatan resmi OJK. Namun, OJK memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola oleh institusi resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” jelasnya.

Guna menghindari penyebaran informasi keliru atau penipuan berkedok OJK, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengikuti atau mempercayai akun media sosial. Baca Juga: Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!