Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:04 WIB
2. Masuk ke Akun Pajak Online

Klik tombol Masuk, lalu masukkan alamat email dan kata sandi. Centang kotak CAPTCHA dan klik Masuk.

3. Pilih Jenis Pajak PBB

Setelah berhasil masuk, buka menu Jenis Pajak, kemudian pilih PBB sebagai layanan yang akan diajukan.

4. Ajukan Pelayanan Mutasi

Masuk ke menu Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih jenis pelayanan Mutasi.

5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen

Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti peralihan hak, dan SPPT terakhir.

6. Konfirmasi dan Kirim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!