Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:04 WIB
Centang pernyataan persetujuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.

7. Pantau Status Verifikasi

Permohonan akan muncul dengan status awal Proses Verifikasi Petugas. Pantau secara berkala melalui akun Anda.

8. Unduh Bukti Layanan

Setelah permohonan disetujui, status akan berubah menjadi Berkas Selesai. Klik ikon Unduh untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Morris mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen diunggah dalam format dan ukuran yang sesuai agar tidak tertolak oleh sistem. Selain itu, data yang diinput harus akurat untuk mencegah keterlambatan proses.

"Layanan ini diharapkan dapat mempercepat administrasi perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk memperbarui data secara tertib dan mudah," jelas Morris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!