Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM
Rabu, 09 September 2020 - 10:02 WIB
Menaker meminta kepada karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta, tapi tetap mendapatkan BSU disuruh mengembalikan ke BPJamsostek. Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.
“Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLU maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan,” ujar Menaker. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)
Menurut dia, uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJamsostek untuk keperluan BSU karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara.
Sebab itu, jangan main-main. “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia. (Michelle Natalia)
“Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLU maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan,” ujar Menaker. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)
Menurut dia, uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJamsostek untuk keperluan BSU karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara.
Sebab itu, jangan main-main. “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia. (Michelle Natalia)
(ysw)
tulis komentar anda