Trump Teken Surat Tarif Impor Baru ke 12 Negara, Indonesia Masuk Daftar?
Senin, 07 Juli 2025 - 16:29 WIB
Kendati demikian, seluruh tarif tambahan di luar 10% tersebut sempat ditangguhkan selama 90 hari untuk memberi ruang negosiasi. Masa tenggang itu akan berakhir pada 9 Juli mendatang.
Trump mengisyaratkan bahwa tarif dapat dinaikkan lebih tinggi, bahkan hingga 70%, dengan sebagian besar kebijakan tarif baru mulai berlaku pada 1 Agustus.
"Saya menandatangani beberapa surat. Kemungkinan ada dua belas. Tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis barang dan negaranya," ujar dia, dikutip dari Reuters, Senin (7/7).
Awalnya, Gedung Putih berencana menggelar negosiasi tarif dengan banyak negara. Namun, Trump mulai kecewa dengan lambatnya kemajuan perundingan, khususnya dengan mitra utama seperti Jepang dan Uni Eropa.
"Surat itu lebih baik, jauh lebih mudah dikirim," kata Trump saat ditanya soal pendekatan baru pemerintahannya dalam menghadapi kebuntuan dagang.
Baca Juga: Trump Ancam Mitra BRICS karena Anti-Amerika, Indonesia Jadi Target?
Trump mengisyaratkan bahwa tarif dapat dinaikkan lebih tinggi, bahkan hingga 70%, dengan sebagian besar kebijakan tarif baru mulai berlaku pada 1 Agustus.
"Saya menandatangani beberapa surat. Kemungkinan ada dua belas. Tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis barang dan negaranya," ujar dia, dikutip dari Reuters, Senin (7/7).
Awalnya, Gedung Putih berencana menggelar negosiasi tarif dengan banyak negara. Namun, Trump mulai kecewa dengan lambatnya kemajuan perundingan, khususnya dengan mitra utama seperti Jepang dan Uni Eropa.
"Surat itu lebih baik, jauh lebih mudah dikirim," kata Trump saat ditanya soal pendekatan baru pemerintahannya dalam menghadapi kebuntuan dagang.
Baca Juga: Trump Ancam Mitra BRICS karena Anti-Amerika, Indonesia Jadi Target?
Lihat Juga :