Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Harus Slow But Sure
Minggu, 03 Mei 2020 - 22:24 WIB
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dapat digunakan untuk duduk bersama antar stakeholder demi menjembatani perbedaan pandangan. Foto/Dok
JAKARTA - Keputusan pemerintah dan DPR menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dan melanjutkan pembahasan klaster-klaster lainnya dapat dimengerti. Kesempatan yang tersedia dari penundaan ini, dapat digunakan untuk duduk bersama antar stakeholder demi menjembatani perbedaan pandangan terkait pasal-pasal dalam klaster tersebut.
Demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof.Dr. Cecep Darmawan, kepada media, Kamis (30/4/2020). Menurut Prof Cewan, begitu ia biasa disapa, penolakan terhadap RUU Cipta Kerja antara lain disebabkan kurangnya sosialisasi secara massif dari DPR dan pemerintah.
Padahal menurutnya, terlepas dari beberapa hal yang perlu dikritisi, RUU tersebut banyak memiliki substansi positif yang dibutuhkan bangsa ini dan perlu didukung. "Untuk membuat undang-undang sektoral atau satu bidang saja butuh waktu panjang. Ada public hearing, studi banding dan lain-lain. Nah, Omnibus Law kan menyatukan berbagai sektor, wajar kalau proses dan sosialisasinya juga berbeda," kata Prof. Cewan.
Menurut Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (AsIAN) ini, suatu kebijakan perlu dirumuskan dan dibahas sesuai prosedur dan proses sewajarnya. Dengan demikian, kesan terburu-buru harus dihindarkan. "Kan harus ada unsur pelibatan stake holder, misalnya berupa public hearing yang intens. Ada partisipasi publik. Partisipasi masyarakat," katanya lagi.
Prof Cewan menyatakan, pembahasan semua klaster, terutama klaster ketenagakerjaan sebaiknya juga mendengar berbagai kajian dan melibatkan perguruan tinggi secara massif, sehingga terjadi perdebatan ilmiah dalam konteks ini. “Kalau saya bilang sih, slow but sure,” katanya.
Menurut Sekretaris II Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) itu, Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini terkesan sektoral. Karena itu, jika dibahas tanpa proses yang matang, bisa saja nanti digugat setelah disahkan dan menimbulkan masalah berkepanjangan.
Demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof.Dr. Cecep Darmawan, kepada media, Kamis (30/4/2020). Menurut Prof Cewan, begitu ia biasa disapa, penolakan terhadap RUU Cipta Kerja antara lain disebabkan kurangnya sosialisasi secara massif dari DPR dan pemerintah.
Padahal menurutnya, terlepas dari beberapa hal yang perlu dikritisi, RUU tersebut banyak memiliki substansi positif yang dibutuhkan bangsa ini dan perlu didukung. "Untuk membuat undang-undang sektoral atau satu bidang saja butuh waktu panjang. Ada public hearing, studi banding dan lain-lain. Nah, Omnibus Law kan menyatukan berbagai sektor, wajar kalau proses dan sosialisasinya juga berbeda," kata Prof. Cewan.
Menurut Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (AsIAN) ini, suatu kebijakan perlu dirumuskan dan dibahas sesuai prosedur dan proses sewajarnya. Dengan demikian, kesan terburu-buru harus dihindarkan. "Kan harus ada unsur pelibatan stake holder, misalnya berupa public hearing yang intens. Ada partisipasi publik. Partisipasi masyarakat," katanya lagi.
Prof Cewan menyatakan, pembahasan semua klaster, terutama klaster ketenagakerjaan sebaiknya juga mendengar berbagai kajian dan melibatkan perguruan tinggi secara massif, sehingga terjadi perdebatan ilmiah dalam konteks ini. “Kalau saya bilang sih, slow but sure,” katanya.
Menurut Sekretaris II Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) itu, Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini terkesan sektoral. Karena itu, jika dibahas tanpa proses yang matang, bisa saja nanti digugat setelah disahkan dan menimbulkan masalah berkepanjangan.
Lihat Juga :