DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Senin, 14 Juli 2025 - 18:05 WIB
Upaya mencapai target tersebut dilakukan melalui penguatan reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Salah satunya melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi Coretax, yang diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, DJP juga meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebagai bentuk penghormatan terhadap peran masyarakat dalam membayar pajak. Piagam ini disusun secara partisipatif bersama pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta konsultan pajak.
Di tengah tantangan eksternal dan dinamika ekonomi global, DJP turut memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwujudkan dalam pembentukan Satgassus sektor prioritas, khususnya untuk pengawasan di sektor pertambangan dan perikanan.
Bimo menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap pegawai DJP yang menjalankan tugas sesuai aturan akan terus diperkuat. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam bekerja.
"Menjaga marwah institusi perpajakan bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga soal keteladanan dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Selain itu, DJP juga meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebagai bentuk penghormatan terhadap peran masyarakat dalam membayar pajak. Piagam ini disusun secara partisipatif bersama pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta konsultan pajak.
Di tengah tantangan eksternal dan dinamika ekonomi global, DJP turut memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwujudkan dalam pembentukan Satgassus sektor prioritas, khususnya untuk pengawasan di sektor pertambangan dan perikanan.
Bimo menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap pegawai DJP yang menjalankan tugas sesuai aturan akan terus diperkuat. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam bekerja.
"Menjaga marwah institusi perpajakan bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga soal keteladanan dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Lihat Juga :