BPJamsostek Sulawesi Maluku Sudah Cairkan BSU ke 332.209 Rekening Pekerja
Rabu, 09 September 2020 - 19:09 WIB
“ BPJamsostek juga mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) . Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020,” jelas Toto Suharto
Dirinya mnejelaskan, pihaknya berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU .
"BPJamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut. Link yang diberikan bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," katanya.
Apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, kata dia, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Watch: Harusnya Penunggak BPJS Jadi Prioritas Penerima BSU
Dirinya mnejelaskan, pihaknya berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU .
"BPJamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut. Link yang diberikan bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," katanya.
Apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, kata dia, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Watch: Harusnya Penunggak BPJS Jadi Prioritas Penerima BSU
Lihat Juga :