OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar

Rabu, 09 September 2020 - 22:41 WIB
Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Industri Fintech Lending Syariah di Indonesia hadir sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi berbagai kalangan masyarakat. Fintech lending syariah tumbuh secara perlahan namun pasti mengikuti kebutuhan masyarakat atas pendanaan dengan bisnis model syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Desember 2019 industri fintech lending syariah telah memiliki 13.953 pengguna. Selain itu terdapat 12 penyelenggara fintech lending berprinsip syariah dan satu penyelenggara fintech lending yang memiliki Produk Syariah. "Hingga Desember 2019 akumulasi rekening lender dari Penyelenggara fintech lending syariah sebanyak 21.451 entitas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta Rabu (9/9/2020).

Sementara akumulasi rekening borrower mencapai angka 9.982 entitas. Disamping itu jumIah akumulasi transaksi lender telah mencapai angka 46.645 transaksi dengan jumlah akumulasi transaksi borrower telah mencapai angka 11.472 transaksi. "Dari informasi tersebut, diketahui akumulasi total penyaluran dari Penyelenggara fintech lending syariah telah mencapai Rp509,02 miliar dengan outstanding Rp284,71 miliar," imbuhnya.



Dari angka-angka tersebut dapat diketahui bahwa jumlah transaksi borrower 14,93% Iebih banyak dari jumlah akumulasi rekening borrower. Hal ini menggambarkan bahwa terdapat transaksi berulang yang dilakukan oleh borrower serta menunjukkan kebutuhan dan manfaat yang diperoleh oleh borrower atas transaksi sebelumnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More