Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur

Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIB
Operasi tersebut juga berujung pada 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar kepada pabrik, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.

Kontribusi signifikan juga datang dari unit-unit vertikal di daerah, seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

Selama 2025, Kanwil Jatim II telah melakukan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, menyita 54.643.707 batang rokok ilegal serta 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol.

Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri tercatat melakukan 57 penindakan sepanjang tahun, mengamankan 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita saja, tercatat 23 penindakan dengan hasil 11,85 juta batang rokok ilegal.

Selain itu, satuan tugas lokal yang dibentuk turut menambah 13 penindakan dengan barang bukti mencapai 1,9 juta batang.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi, Bea Cukai turut mempublikasikan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mesin pembuat rokok yang disita dari sebuah pabrik ilegal di Jawa Timur pada 28 Februari 2025. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!