Istana dan DJP Angkat Bicara soal Kabar Amplop Kondangan Mau Dipajaki
Jum'at, 25 Juli 2025 - 15:56 WIB
Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, ada pengecualian penting yang perlu dicatat. "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.
Rosmauli juga memastikan bahwa petugas pajak tidak akan hadir di lokasi-lokasi hajatan untuk melakukan pungutan. "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah itu," tambahnya.
Baca Juga: Proyek IKN Tetap Jalan Terus meski Utang Pemerintah Tembus Rp7.080 Triliun
Dalam pernyataannya di DPR, Mufti Anam menyebut pemerintah terus mencari celah baru untuk menambah penerimaan negara. Setelah menyasar pelaku usaha digital, kini, katanya, giliran amplop hajatan yang disorot. "Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak bagaimana menambah pendapatan. Lahirlah kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin," ucapnya.
"Kami dengar, ke depan, orang yang dapat amplop di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis, membuat rakyat menjerit," tutup Mufti dalam rapat tersebut.
Rosmauli juga memastikan bahwa petugas pajak tidak akan hadir di lokasi-lokasi hajatan untuk melakukan pungutan. "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah itu," tambahnya.
Baca Juga: Proyek IKN Tetap Jalan Terus meski Utang Pemerintah Tembus Rp7.080 Triliun
Dalam pernyataannya di DPR, Mufti Anam menyebut pemerintah terus mencari celah baru untuk menambah penerimaan negara. Setelah menyasar pelaku usaha digital, kini, katanya, giliran amplop hajatan yang disorot. "Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak bagaimana menambah pendapatan. Lahirlah kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin," ucapnya.
"Kami dengar, ke depan, orang yang dapat amplop di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis, membuat rakyat menjerit," tutup Mufti dalam rapat tersebut.
(nng)
Lihat Juga :