Istana dan DJP Angkat Bicara soal Kabar Amplop Kondangan Mau Dipajaki

Jum'at, 25 Juli 2025 - 15:56 WIB
loading...
Istana dan DJP Angkat...
Istana Kepresidenan hingga DJP menanggapi soal kabar amplop kondangan mau dipajaki. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan dalam acara hajatan masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya isu yang menyebutkan bahwa uang sumbangan dari acara pernikahan akan dikenai pajak.

“Direktorat Pajak sudah menjelaskan mengenai isu yang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Tidak ada itu, belum ada rencana seperti itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7).

Baca Juga:Benarkah Amplop Kondangan Mau Dipajaki?

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 23 Juli 2025 - 17:32 WIB oleh Felldy Asyla Utama dengan judul "Benarkah Amplop Kondangan Mau Dipajaki?". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/1596727/33/benarkah-amplop-kondangan-mau-dipajaki-1753265263

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Isu soal pajak amplop kondangan pertama kali mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Ia menyebut pemerintah sedang memutar otak untuk menambal defisit anggaran, dan salah satu sumber potensial yang disebut adalah uang dari amplop kondangan.

Pernyataan tersebut memicu kehebohan di masyarakat. Banyak warganet mengkritik dan menyindir keras rencana tersebut karena dinilai membebani rakyat kecil yang mengadakan hajatan keluarga. Menanggapi kontroversi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar uang sumbangan dari acara hajatan.

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, ada pengecualian penting yang perlu dicatat. "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.

Rosmauli juga memastikan bahwa petugas pajak tidak akan hadir di lokasi-lokasi hajatan untuk melakukan pungutan. "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah itu," tambahnya.

Baca Juga: Proyek IKN Tetap Jalan Terus meski Utang Pemerintah Tembus Rp7.080 Triliun

Dalam pernyataannya di DPR, Mufti Anam menyebut pemerintah terus mencari celah baru untuk menambah penerimaan negara. Setelah menyasar pelaku usaha digital, kini, katanya, giliran amplop hajatan yang disorot. "Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak bagaimana menambah pendapatan. Lahirlah kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin," ucapnya.

"Kami dengar, ke depan, orang yang dapat amplop di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis, membuat rakyat menjerit," tutup Mufti dalam rapat tersebut.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Berita Terkini
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved