Menimbang Matang Ajukan Kartu Kredit, Ini 10 Hal yang Wajib Diperhatikan

Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB
Salah satu fasilitas yang disediakan kartu kredit adalah tarik uang tunai. Untuk melakukan aktivitas ini, maka dibebankan biaya tertentu dimana setiap bank memiliki jumlah biaya yang berbeda. (Baca juga: Masya Allah! Utang Segunung Emas Lunas dengan Doa Ini)

8. Bank Penerbit Kartu Kredit



Beberapa kartu kredit hanya bisa digunakan di Indonesia saja. Ada pula kartu kredit yang bisa digunakan di luar negeri. Ini menjadi salah satu alasan mengapa perlu mengetahui bank penerbit kartu kredit.Hak dan tanggung jawab dari pemegang kartu kredit juga bisa berbeda-beda. (Baca juga: Sri Mulyani: Semua Punya Utang, Negara Islam Juga)

9. Jenis Kartu Kredit (Silver, Platinum, Gold)



Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah jenis kartu kredit. Jenis kartu kredit ini berbeda-beda tergantung dari bank penerbit kartu kredit. Perbedaan dari jenis kartu kredit tersebut terletak pada limit kartu kredit serta fasilitas yang diberikannya.

10. Biaya Over Limit



Over limit adalah kondisi di mana ketika pengguna kartu kredit menggunakan kartu kreditnya melebihi batas limit yang sudah ditentukan sebelumnya. Biaya over limit ini merupakan biaya yang dikenakan ketika menggunakan kartu kredit melebihi limit. Setiap kartu kredit memiliki biaya over limit berbeda-beda. (Baca juga: Ngutang ke Pinjol Bisa Jadi Idola Saat Pandemi)
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!