Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan

Senin, 28 Juli 2025 - 12:41 WIB
Di sisi lain, temuan tim redaksi menunjukkan bahwa beberapa penyedia layanan Pindar telah menawarkan variasi suku bunga yang berbeda setelah ketentuan batas atas bunga ditetapkan pada tahun 2018. Misalnya, akun Instagram resmi Julo pada 3 Mei 2019 mempromosikan bunga sebesar 0,1%, sementara platform UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5% hingga 0,8%.

Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

Heru juga mengingatkan pentingnya kolaborasi yang erat antara OJK dan penyelenggara fintech untuk memastikan bahwa pengawasan tidak menghambat inovasi di sektor ini.

"Saya menekankan pentingnya edukasi mengenai hak konsumen serta perbedaan antara pinjaman daring legal dan pinjol ilegal, sambil mendorong persaingan bunga yang variatif demi keuntungan konsumen," ungkapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!