1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:34 WIB
loading...
1.332 Entitas Keuangan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025. Dari total angka itu, mayoritas merupakan entitas pinjaman daring atau online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengakui, laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal terus meningkat.

“Angka itu mencakup 1.123 entitas pinjol ilegal , dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica atau Kiki di Jakarta.

Baca Juga: Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal

Adapun sejak Januari hingga April, OJK juga telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal ini. Dari jumlah tersebut, Friderica merinci sebanyak 1.899 datang dari keluhan pinjol ilegal, dan 424 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal alias investasi bodong .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved