Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM, Potongan Capai 80%

Senin, 28 Juli 2025 - 19:03 WIB
Sebagai informasi dalam Pergub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan yakni pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80% untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.

Baca Juga: Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan PBBKB bagi warga. Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!