Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025 - 18:22 WIB
Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Soroti Jual-Beli Pulau, Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing
Ditekankan juga oleh Jonahar bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Soroti Jual-Beli Pulau, Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing
Ditekankan juga oleh Jonahar bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :