Ikuti Tren Dunia, Harga Emas Antam Naik Rp12.000 setelah Turun 4 Hari
Rabu, 30 Juli 2025 - 09:59 WIB
Baca Juga: Pelemahan Harga Emas Berlanjut, Hari Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.934.000/Gram
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, konsumen bisa mendapatkan tarif pajak lebih rendah yakni 0,45 persen apabila mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan:
0,5 gram: Rp1.009.000
1 gram: Rp1.918.000
2 gram: Rp3.776.000
3 gram: Rp5.639.000
5 gram: Rp9.365.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, konsumen bisa mendapatkan tarif pajak lebih rendah yakni 0,45 persen apabila mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan:
0,5 gram: Rp1.009.000
1 gram: Rp1.918.000
2 gram: Rp3.776.000
3 gram: Rp5.639.000
5 gram: Rp9.365.000
Lihat Juga :