Anies Terapkan PSBB Jilid II, Menko Airlangga Gelar Rapat dengan 8 Kepala Daerah

Kamis, 10 September 2020 - 14:57 WIB
Khusus untuk di DKI Jakarta, kegiatan perkantoran tetap dilakukan secara fleksibel. Dengan kata lain, akan ada pembagian jumlah karyawan yang bekerja, baik dari rumah maupun dari kantor.

"Pekerja di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan sehingga kita mengatur WFH dan WFO. Bekerja tentunya disiapkan fleksibel working, dan presentasinya akan ditentukan," kata dia.

Selain itu, kegiatan produktif lainnya juga akan tetap berjalan seperti biasa. Namun dengan catatan tetap memperketat protokol kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!