Sri Mulyani Siapkan Stimulus Rp10,8 Triliun Pacu Ekonomi Kuartal III
Selasa, 05 Agustus 2025 - 20:58 WIB
Sri Mulyani menyebut, instrumen Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) akan digunakan jika diperlukan untuk melindungi sektor manufaktur dari persaingan yang tidak sehat. Di bidang perpajakan dan bea cukai, pemerintah menyederhanakan administrasi untuk penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca Juga: Airlangga Beberkan Alasan Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,12%
Percepatan penetapan tarif perlindungan dari 40 hari menjadi 14 hari juga dilakukan untuk menjamin kelancaran arus barang dan menekan biaya logistik. "Percepatan penetapan tarif perlindungan itu dalam rangka kita mengintegrasikan sistem pengawasan melalui Ceisa Bea Cukai dengan Kementerian Perdagangan, untuk menjamin kelancaran arus barang dan menekan biaya logistik," jelasnya.
Menjelang akhir tahun, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan untuk periode liburan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan terus didorong penyalurannya dengan target Rp287,8 triliun pada semester kedua.
Selain itu, stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah komersial senilai hingga Rp2 miliar akan dilanjutkan hingga akhir tahun, ditargetkan dinikmati oleh 32.000 unit rumah.
Baca Juga: Airlangga Beberkan Alasan Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,12%
Percepatan penetapan tarif perlindungan dari 40 hari menjadi 14 hari juga dilakukan untuk menjamin kelancaran arus barang dan menekan biaya logistik. "Percepatan penetapan tarif perlindungan itu dalam rangka kita mengintegrasikan sistem pengawasan melalui Ceisa Bea Cukai dengan Kementerian Perdagangan, untuk menjamin kelancaran arus barang dan menekan biaya logistik," jelasnya.
Menjelang akhir tahun, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan untuk periode liburan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan terus didorong penyalurannya dengan target Rp287,8 triliun pada semester kedua.
Selain itu, stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah komersial senilai hingga Rp2 miliar akan dilanjutkan hingga akhir tahun, ditargetkan dinikmati oleh 32.000 unit rumah.
(nng)
Lihat Juga :