Gas Pool! Pembahasan Omnibus Law Capai 80%, Bonus Pekerja Belum Deal
Kamis, 10 September 2020 - 16:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin memastikan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan diselesaikan dalam waktu dekat. Pembahasan termasuk isu ketenagakerjaan sudah dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.
“Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tegas Nurul Arifin belum lama ini.
(Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Luhut: Asing Bakal Keroyokan Ikut Bangun Jalan Tol )
Salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja. Ia mengatakan bahwa masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. “Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Nurul.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.
“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara Pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” jelas Nurul.
Ia menambahkan, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
“Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” tambahnya.
(Baca Juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat )
“Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tegas Nurul Arifin belum lama ini.
(Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Luhut: Asing Bakal Keroyokan Ikut Bangun Jalan Tol )
Salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja. Ia mengatakan bahwa masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. “Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Nurul.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.
“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara Pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” jelas Nurul.
Ia menambahkan, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
“Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” tambahnya.
(Baca Juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat )
tulis komentar anda